Proses Penonaktifan NIK Warga DKI yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta Masih Berlangsung

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:25 WIB
Ilustrasi: Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan proses penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. (Patikab.go.id)
Ilustrasi: Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan proses penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. (Patikab.go.id)

PejuangKantoran.com - Untuk memastikan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah DKI Jakarta berjalan dengan tertib, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan proses penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Dari proses tersebut, kini sebanyak 284.614 NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan.

Menurut Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin, ratusan ribu NIK tersebut merupakan warga yang sudah menyesuaikan data kependudukannya secara mandiri.

Baca Juga: Cathay Pacific Digelari Maskapai Penerbangan Terbersih Di Dunia, Indonesia Dapat Penghargaan Apa?

"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/6/2024) lalu.

Penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari pemutakhiran data dari 8.315.669 pemilih yang masih akan berjalan hingga sebulan ke depan.

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menugaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih di Jakarta mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Petugas Pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektronik milik warga.

Meskipun begitu, penonaktifan NIK tersebut tidak akan memengaruhi hak pilih warga yang terdaftar dalam daftar pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

"Kecuali yang pindah ya, tapi kalau yang dinonaktifkan di kita, nanti kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU," ungkap Budi.

Baca Juga: Kolaborasi Kopi Kenangan dengan Tahilalats dan One Piece, Rasa Lebih Fruity dan Segar

Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

Sementara itu, Petugas Pantarlih akan memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sesuai data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkada Jakarta.

Melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (26/6/2024), Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengimbau warga DKI untuk menyiapkan berkas-berkas kependudukan untuk membantu proses pemutakhiran data.

"KPU DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital," kata Fahmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6, detik.com, Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X