Proses Penonaktifan NIK Warga DKI yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta Masih Berlangsung

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:25 WIB
Ilustrasi: Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan proses penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. (Patikab.go.id)
Ilustrasi: Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan proses penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. (Patikab.go.id)

Proses coklit (mencocokkan dan meneliti) merupakan tahapan yang sangat penting. Menurutnya, hasil pemutakhiran data itulah yang akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk Pilkada.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fahmi.

Apa yang dilakukan KPU saat ini, tambah Fahmi merupakan bentuk pelayanan terhadap pemilih, yaitu mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6, detik.com, Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X