Mulai 1 Juli, Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan untuk Mengurus dan Memperpanjang SIM

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 1 Juli 2024 | 11:29 WIB
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Polri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mengatur bahwa mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Penerapan tersebut akan diuji coba di sejumlah daerah mulai 1 Juli – 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemberlakuan uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM itu berlaku bagi semua jenis SIM, baik itu A, B, maupun C.

Baca Juga: Sukses Operasi Cidera Kaki, Prabowo: Akibat Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung Saat Bertugas di TNI

Peraturan tersebut sekarang ini ada di tahap sosialisasi, sehingga diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN, dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Mengapa harus memakai BPJS Kesehatan?

Aturan mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM sebenarnya sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Sebab, asuransi kesehatan dari program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu sudah memberikan banyak manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

Baca Juga: 5 Cara Memastikan Lowongan Pekerjaan yang Diiklankan Bukan Lowongan Palsu

Namun, ada sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif. Jadi, peraturan baru ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN  yang tidak aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM ini tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelasnya.

Dokumen untuk mengurus SIM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Katadata.id, bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X