Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Bisa dalam Bentuk Gaji Pokok atau yang Lain

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi: Pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. (Instagram @temanasn)
Ilustrasi: Pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. (Instagram @temanasn)

Berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebenarnya bisa dihitung kisarannya dari gaji Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Berikut rincian gaji PNS tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Gaji PNS Golongan I b: dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 menjadi Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Gaji PNS Golongan I c: dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 menjadi Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Gaji PNS Golongan I d: dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Baca Juga: Gaza: Hayya 3 Jadi Debutnya di Film Layar Lebar, Cut Syifa Mengaku akan Tetap Kembali Ke Sinetron

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 menjadi Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

Gaji PNS Golongan II b: dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 menjadi Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

Gaji PNS Golongan II c: dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 menjadi Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

Gaji PNS Golongan II d: dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: dari Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 menjadi Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 

Gaji PNS Golongan III b: dari Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 menjadi Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KompasTV, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X