Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Bisa dalam Bentuk Gaji Pokok atau yang Lain

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi: Pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. (Instagram @temanasn)
Ilustrasi: Pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. (Instagram @temanasn)

Gaji PNS Golongan III c: dari Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 menjadi Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 

Gaji PNS Golongan III d: dari Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 menjadi Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 

Baca Juga: Apakah Menerima Offering Letter dari Rekruter Berarti Kandidat Sudah Diterima Bekerja?

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 

Gaji PNS Golongan IV b: dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 

Gaji PNS Golongan IV c: dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

Gaji PNS Golongan IV d: dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 

Gaji PNS Golongan IV e: dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KompasTV, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X