Singapura Melonggarkan Aturan Bagi Mahasiswa Asing untuk Mengajukan Permanent Resident

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 5 Agustus 2024 | 23:32 WIB
Singapura kini mempermudah mahasiswa untuk menjadi penduduk tetap (Permanent Resident). (Freepik @freestockcenter)
Singapura kini mempermudah mahasiswa untuk menjadi penduduk tetap (Permanent Resident). (Freepik @freestockcenter)

PejuangKantoran.com - Singapura kini mempermudah mahasiswa untuk menjadi penduduk tetap (Permanent Resident). Langkah ini bertujuan untuk menjadikan Singapura destinasi yang lebih menarik bagi mahasiswa internasional.

Saat ini, pemegang Student Pass dapat mengajukan Permanent Residency (PR) Singapura jika mereka telah lulus setidaknya satu ujian nasional atau menjadi bagian dari Program Terpadu (Integrated Programme).

Ini merupakan perubahan besar dari persyaratan sebelumnya, di mana mahasiswa harus menunggu setidaknya dua tahun sebelum dapat mengajukan PR.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi tentang Batas Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja

Dengan perubahan ini, mahasiswa yang berprestasi secara akademis memiliki jalur yang lebih cepat untuk mendapatkan PR, sehingga memudahkan mereka untuk menetap di Singapura secara permanen.

Untuk mengajukan PR, mahasiswa harus mengikuti ujian nasional dan program terpadu. Ujian nasional yang memenuhi syarat mahasiswa untuk PR meliputi Primary School Leaving Examination and the General Certificate of Education (Ujian Kelulusan Sekolah Dasar dan ujian Sertifikat Umum Pendidikan) tingkat N/O/A.

Sedangkan Program Terpadu, yang juga merupakan jalur yang sah, mencakup kursus enam tahun yang mengarah ke ujian General Certificate of Education atau Sertifikat Umum Pendidikan A-Level, Diploma International Baccalaureate, atau Diploma Sekolah Menengah Atas NUS.

Pendekatan inklusif ini mengakui berbagai jalur pendidikan, memastikan bahwa lebih banyak siswa dapat memperoleh manfaat dari kebijakan imigrasi yang longgar.

Perubahan besar lainnya adalah penyertaan wali laki-laki. Sebelumnya, hanya wali perempuan (ibu atau nenek) yang dapat mengajukan Izin Kunjungan Jangka Panjang (Long-Term Visit Pass/LTVP) untuk mendampingi siswa yang belajar di Singapura.

Sekarang, wali laki-laki (ayah atau kakek) juga dapat mengajukan Izin Kunjungan Jangka Panjang, asalkan hanya satu wali yang mendampingi siswa tersebut.

Baca Juga: Studi: Liburan di Alam Minimal 15 Menit Sehari Bisa Bantu Release Stres Setelah Kerja

Bagaimana siswa asing bisa belajar di Singapura?

Sistem pendidikan Singapura dikenal akan keunggulannya. Kalau kamu ingin belajar di Singapura, berikut proses dan persyaratannya.

Pengajuan untuk mendapatkan izin pelajar

Menurut Singapore's Immigration & Checkpoints Authority (Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura) atau ICA, pelajar asing yang telah diterima oleh lembaga pendidikan untuk menempuh studi penuh waktu di Singapura harus mengajukan permohonan Izin Pelajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Business Standard

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X