Singapura Melonggarkan Aturan Bagi Mahasiswa Asing untuk Mengajukan Permanent Resident

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 5 Agustus 2024 | 23:32 WIB
Singapura kini mempermudah mahasiswa untuk menjadi penduduk tetap (Permanent Resident). (Freepik @freestockcenter)
Singapura kini mempermudah mahasiswa untuk menjadi penduduk tetap (Permanent Resident). (Freepik @freestockcenter)

PR menerima kontribusi CPF dari pemberi kerja mereka. CPF adalah rencana tabungan jaminan sosial yang komprehensif, dan kontribusi ini dapat digunakan untuk kebutuhan pensiun, perawatan kesehatan, dan perumahan.

Peluang perumahan

Penduduk Tetap berhak untuk membeli rumah HDB publik yang dijual kembali di Singapura. Ini membuka pilihan perumahan yang terjangkau, sehingga lebih mudah untuk menetap di negara ini.

Baca Juga: Karyawan yang Perform Justru Menerima Umpan Balik Terburuk, dan Mendorong Mereka Resign

Jalur menuju kewarganegaraan

Status PR dapat menjadi batu loncatan untuk memperoleh kewarganegaraan Singapura di masa mendatang. Menjadi warga negara menawarkan manfaat tambahan, salah satunya memiliki paspor terkuat di dunia, yang memungkinkan perjalanan bebas visa ke banyak negara.

Cara mengajukan Permanent Residency di Singapura

Berikut panduan langkah demi langkahnya:

Pengajuan melalui eService ICA
Pengajuan Izin Tinggal Tetap harus dilakukan secara daring melalui eService ICA. Ini adalah satu-satunya metode yang diterima, jadi pastikan kamu memahami proses pengajuan daring.

Dokumen yang diperlukan
Proses pengajuan memerlukan daftar dokumen yang lengkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta kelahiran, akta nikah, kualifikasi akademik, surat keterangan kerja, surat keterangan pajak, dan lisensi profesional atau sertifikat keanggotaan.

Baca Juga: PT Kawan Lama Group Buka Lowongan Pekerjaan, Ada Banyak Posisi Bisa di-Apply

Wawancara dan penyerahan dokumen
Setelah pengajuan awal selesai, kamu akan dijadwalkan untuk membuat janji temu di gedung ICA. Selama janji temu ini, Anda akan menjalani wawancara dan menyerahkan dokumen untuk verifikasi.

Waktu pemrosesan
Pemrosesan pengajuan Izin Tinggal Tetap biasanya memakan waktu antara 4 hingga 6 bulan. Namun, jangka waktu ini bisa diperpanjang jika dokumen kamu tidak lengkap atau jika diperlukan informasi tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Business Standard

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X