Kewajiban ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.
Mengapa cukai rokok msuk dalam tarif paling tinggi? Ini karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Oleh akrena itu produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ada implikasi hukum bagi produsen roko illegal karena melanggar ketentuan UU Bea Cukai.
Potensi Pelanggaran Cukai
Beban kewajiban terhadap para produsen rokok tercantum dalam UU 39 Tahun 2007. Namun dalam kenyatannya, sih ada produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.
Adapu pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:
Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.
Artikel Terkait
Waspadai Penyakit Paru Akibat Pajanan Asap Rokok dan Polusi Udara pada Kalangan Usia Produktif
Bikin Rokok Tingwe Jadi Tantangan Terberat Ario Bayu Saat Berakting di Gadis Kretek
WHO: Rokok Membunuh 8 Juta Orang Tiap Tahun