Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.
Pasal 55: Tentang pemalsuan dan pemakaian pita cukai palsu dan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas.
Pasal 56: Tentang penadahan barang kena cukai.
Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.
Potensi Kerugian Negara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.
Menurut Alimuddin, total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak. Perkiraan nilainya sebesar Rp13,37 miliar.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.
"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya. (Tim Promedia)
***
Artikel Terkait
Waspadai Penyakit Paru Akibat Pajanan Asap Rokok dan Polusi Udara pada Kalangan Usia Produktif
Bikin Rokok Tingwe Jadi Tantangan Terberat Ario Bayu Saat Berakting di Gadis Kretek
WHO: Rokok Membunuh 8 Juta Orang Tiap Tahun