Lolos Seleksi Administrasi, Siap-Siap Ikut Tes SKD CPNS 2024. Ini Materi dan Bobot Penilaiannya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 25 September 2024 | 19:30 WIB
Setelah lolos tahap seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2024 akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Menpan.go.id)
Setelah lolos tahap seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2024 akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Menpan.go.id)

• TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
• TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan perhitungan tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian:

Baca Juga: Perusahaan Dapat Berperan Mencegah Kelelahan Kerja akibat Pekerjaan yang Berlebihan

• TWK 150
• TIU 175
• TKP 225

Lalu, untuk nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi agar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya adalah:

• TWK 65
• TIU 80
• TKP 166

Nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pelamar CPNS 2024 dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan.

Sementara untuk pelamar putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai tersebut tidak berlaku.

Untuk pelamar kebutuhan putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora, nilai ambang batas SKD yang berlaku adalah:

• Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
• Nilai TIU paling rendah 85

Baca Juga: Tragis, Meninggalnya Karyawan Ernst & Young akibat Kelelahan Kerja Ditepis Bos Perusahaan

Sementara untuk pelamar dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai ambang batas SKD sebagai berikut:

• Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
• Nilai TIU paling rendah 60

Tata Tertib Khusus Tes SKD

Selain tata tertib umum selayaknya tes kompetensi lainnya, berikut adalah tata tertib khusus SDK CPNS 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Detik Sumut.com, KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X