Kenali Sistem Iuran BPJS Kesehatan sebelum KRIS Mulai Diterapkan pada Juli 2025

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 11 November 2024 | 20:46 WIB
Bagaimana sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebelum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)? (ayosehat.kemkes.go.id)
Bagaimana sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebelum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)? (ayosehat.kemkes.go.id)

PejuangKantoran.com - Mulai Juli 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem ini akan menggantikan sistem iuran kelas 1, 2, dan 3 yang sudah ada sebelumnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sayangnya, untuk besaran iuran bagi sistem kelas baru ini belum ditetapkan.

Baca Juga: Treasury Banking Summit Bukti Nyata Komitmen BRI Terhadap Ekosistem Keuangan Yang Berkelanjutan & Kompetitif

Mengenai penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan, mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, pernah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025, sesuai dengan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024.

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini

Selama masa transisi seperti saat ini, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran yang diterapkan dibayar oleh pemerintah

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pegawai Pemerintah (PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS): Iuran 5% dari gaji per bulan, 4% ditanggung oleh perusahaan, dan 1% ditanggung pekerja.

Baca Juga: Skor ESG Naik, BRI Tembus Peringkat 5 Persen Teratas Di Sektor Perbankan Global

Karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5% dari gaji per bulan, 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.

Keluarga Tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh pekerja.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 ditanggung peserta dan Rp7.000 ditanggung pemerintah).
Kelas II: Rp100.000 per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X