Bagaimana Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar? Jangan Sampai Suara Kamu Tak Dihitung!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 24 November 2024 | 07:05 WIB
Simak cara mencoblos surat suara agar suara kamu sah dan dihitung. (Instagram @pemkotmalang)
Simak cara mencoblos surat suara agar suara kamu sah dan dihitung. (Instagram @pemkotmalang)

PejuangKantoran.com - Jika nama kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November 2024 mendatang, pastikan untuk memberikan hak suara kamu, ya.

Namun, saat melakukan pencoblosan, kamu harus melakukannya dengan benar agar suara yang kamu berikan dianggap sah dan dihitung. Berikut adalah cara mencoblos yang benar, seperti dilansir dari Detikcom.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek DPT secara Online untuk Memastikan Kamu Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap

Cara melakukan pemilihan yang benar

• Ambil surat suara yang sudah diberikan oleh panitia di TPS.

• Kunjungi bilik suara yang telah ditentukan, pastikan tidak ada orang yang melihat.

• Buka surat suara, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

• Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.

• Keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

• Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.

Baca Juga: Fix, Rabu 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional. Jangan Lupa Nyoblos!

Tanda coblos yang dianggap sah

Berikut adalah beberapa kondisi dari tanda coblos yang dilakukan pemilih Pilkada 2024 yang dianggap sah oleh KPU, menurut RRI.com.

• Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon.

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: RRI.co.id, detikcom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X