Anthony juga meyakini bahwa aturan ini dapat membantu anak-anak di Negara Kangguru tersebut untuk menikmati masa mudanya bersama teman dan keluarga, bukan dengan terlalu lama berselancar di dunia maya.
Meskipun aturan tersebut telah disetujui, tetapi parlemen belum menjelaskan media sosial seperti apa yang harus mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Terlambat ke Kantor, Pria Ini Pakai Ski untuk Menembus Salju Setebal 40 Cm di Seoul
Kemungkinan besar, media sosial sebesar Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok yang akan diwajibkan untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform mereka.
Menurut kamu, apakah peraturan seperti ini juga bisa diterapkan di Indonesia untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk yang ada di media sosial? (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Beasiswa Patriot dari Kementrans dan LPDP, Wajib Ikut Pendidikan Militer dan Balik ke Indonesia
Layanan "Buy Now, Pay Later" Bikin Kamu Membayar 20% Lebih Mahal, Jangan Dibiasakan!
Bukti Komitmen Dalam Memanfaatkan Teknologi, BRI Raih Prestasi di Digital Banking Awards 2024
10 Hack Harian di Kantor Untuk Meningkatkan Produktivitas Kerjamu
Apa Alasan Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Pertanyakan Formulasi Kenaikan UMP 6,5 Persen?
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 dari Pemerintah, Paling Banyak Ada di Bulan Apa?
Panduan Untuk Memberikan Hadiah Akhir Tahun Kepada Klien Perusahaan, Dos dan Don'ts