Besaran Tukin setiap pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) berbeda. Bahkan meski kelas jabatannya setara, angka Tukin yang didapatkan tidak akan sama.
Namun, jumlah Tukin yang didapat PNS akan dihitung secara objektif, adil, dan transparan, serta sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.
Aturan mengenai Tukin PNS ada dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Di sana juga diatur mengenai besaran tunjangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Untuk Tukin terbesar diterima oleg pegawai kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Ramalan Kehidupan di Tahun Ular 2025 berdasarkan Zodiak China, Jadi Tahun Keberuntungan untuk Si Kelinci dan Naga!
Setelah 8 Tahun Akhirnya Brad Pitt Menyelesaikan Perceraiannya dengan Angelina Jolie!
8 Cara Pasangan Bisa Membuat Resolusi 2025 untuk Meningkatkan Kesehatan dan Hubungan
Meghan Markle Kembali ke Instagram dengan Video Santai yang Diambil oleh Pangeran Harry
6 Langkah Saran dari Psikolog Untuk Recovery Karena Burn Out Alias Kelelahan Kerja
Wajib Kamu Ketahui 5 Zona Detak jantung Saat Olah Raga Agar Sehat dan Aman
Cara Efektif Menetapkan Batasan-Batasan di Kantor Agar Suasana Kerjamu Nyaman dan Profesional