PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Perubahan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memaksimalkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Pensiun. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun mulai tahun 2019.
Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, kemudian pada 1 Januari 2019 dinaikkan menjadi 57 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2022, usia pensiun diperpanjang menjadi 58 tahun, dan pada tahun 2025, usia pensiun akan mencapai 59 tahun.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian bertahap yang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam PP tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Menurut Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.” Dengan demikian, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, batas usia pensiun akan terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Peningkatan usia pensiun ini memberikan peluang bagi pekerja untuk bekerja lebih lama dan terus berkontribusi pada perekonomian negara.
Baca Juga: Berani Bilang 'Tidak' untuk si Bos Toxic! (Tapi Tetap Profesional)
Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, manfaat pensiun yang diterima peserta akan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun ini dihitung berdasarkan formula tertentu dan disesuaikan dengan tingkat inflasi setiap tahunnya. Oleh karena itu, jumlah manfaat yang diterima pensiunan bisa berubah setiap tahun.
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun (180 bulan) berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilihan Penerimaan Manfaat Pensiun
Bagi pekerja yang masih ingin bekerja meski telah mencapai usia pensiun, terdapat opsi untuk memilih kapan menerima manfaat pensiun, baik saat memasuki usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, manfaat pensiun harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Bos Toxic yang Bikin Kamu Nggak Berkembang di Kantor
Artikel Terkait
12 Juta Wisatawan Kunjungi Bali Sepanjang Tahun 2024, Berapa Target Kunjungan pada 2025?
Selain LPDP, Ini 5 Beasiswa Luar Negeri yang Juga Buka di Januari 2025
Jangan Main-Main, Ini Sanksi bagi Peserta PPPK 2024 Kemenag yang Tak Lengkapi Berkas atau Berikan Keterangan Palsu
Percayakan Dana Pensiun Kamu ke Dana Pensiun BRI Karena Sudah Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Dipecat, Ini Penjelasan PSSI
Benarkah Virus HMPV sama Seperti COVID-19 dan Bisa Jadi Pandemi? Ini Penjelasannya!
Muhammadiyah Sudah Tetapkan Tanggal Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Ketahuan Pura-pura Kerja, Selusin Karyawan Bank di AS Dipecat
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace dan Fokus ke Produk Virtual. Manajemen Kurang Agresif?
Daftar Lengkap Fasilitas Mecial Check Up Gratis dari Pemerintah Indonesia Per Kelompok Usia