PejuangKantoran.com - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta tidak akan diberikan izin untuk berpoligami.
Pernyataan ini disampaikan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu, 2 Februari 2025, sebagai respons terhadap polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub tersebut mengatur prosedur pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Pramono menegaskan dengan jelas bahwa ia berpegang pada prinsip monogami dan tidak akan memberikan izin bagi ASN untuk berpoligami selama masa pemerintahannya.
"Pokoknya statement saya sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," ujar Pramono, menggarisbawahi komitmennya terhadap monogami.
Baca Juga: Prioritas Utama Generasi Sandwich Saat Mau Beli Rumah Idaman: Bukan Cuma Harga
Ia juga menyebutkan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, bahkan hingga dipecat.
“Bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” tambahnya.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Berdasarkan ketentuan yang ada, ASN yang berencana untuk menikah lebih dari satu kali wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pramono Anung pun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsipnya dan menegaskan bahwa selama ia menjabat, tidak akan ada izin poligami di kalangan ASN. "Selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan," tegas Pramono.
Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2025: Fokus pada Pemberdayaan UMKM melalui Digitalisasi
Tanggapan positif datang dari beberapa partai politik. Ketua Fraksi NasDem Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendukung langkah Pramono dan sepakat bahwa ASN seharusnya tidak diberikan izin untuk berpoligami. Namun, Jupiter juga mengingatkan agar hak asasi manusia tetap diperhatikan dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika seorang ASN kehilangan istrinya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan jika mereka berpoligami, hal itu bisa menambah potensi masalah, termasuk potensi korupsi. Kenneth khawatir bahwa ASN yang memiliki lebih dari satu istri bisa tergoda untuk melakukan tindakan korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidup tambahan.
Sementara itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sendiri bukanlah bertujuan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas terkait perkawinan dan perceraian ASN.
Artikel Selanjutnya
Rizky Nazar Soal Poligami: "Ini Bukan Zona Nyamanku, Tapi...."
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Rizky Nazar Soal Poligami: "Ini Bukan Zona Nyamanku, Tapi...."
PNS Laki-Laki Boleh Poligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Benarkah Ini Aturan BKN?
Laut Tengah, Film Drama Religi Bernuansa Drakor yang Angkat Tema Poligami dalam Pernikahan
Tak Lagi Jadi Duta Poligami, Fedi Nuril Bilang Peran Suami dalam 1 Imam 2 Makmum 'Lebih Horor'
Polemik Peraturan Pj Gubernur Jakarta Soal Poligami ASN, Mendagri: Saya Akan Klarifikasi