5 Dampak Efisiensi Anggaran Kebijakan Prabowo, ASN Hanya WFO 3 Hari dan Perlintasan KA Tak Dijaga

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:42 WIB
Muncul rumor bahwa karyawan TVRI dan RRI akan di-PHK akibat efisiensi anggaran kebijakan Presiden Prabowo.. (Instagram/@rri_official)
Muncul rumor bahwa karyawan TVRI dan RRI akan di-PHK akibat efisiensi anggaran kebijakan Presiden Prabowo.. (Instagram/@rri_official)

PejuangKantoran.com - Setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan jajarannya melakukan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dan mentransfernya ke daerah senilai Rp306 triliun pada 2025, dampaknya mulai terjadi.

Dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya tiga hari seminggu, hingga PHK besar-besaran di berbagai instansi.

Ini beberapa dampak efisiensi anggaran Presiden Prabowo:

Baca Juga: Manajer Risiko, Salah Satu Profesi dengan Gaji Terbesar di Indonesia hingga Rp150 Juta! Berminat?

1. ASN BKN hanya WFO tiga hari

Kepala BKN Zudan Arif berencana menetapkan formula tiga hari untuk WFO, sementara sisa dua hari lainnya untuk Work From Anywhere (WFA).

Rencana ini tidak menyalahi aturan karena fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Meski begitu, fleksibilitas kerja ini tetap tidak boleh mengalahkan kualitas layanan.

"Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan, mengutip dari CNBC Indonesia.

Hal tersebut membuat tak semua pegawai ASN bisa bekerja WFO hanya tiga hari. Ini karena ada pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung ke masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah.

Baca Juga: Valentine di Akhir Pekan, Jepang Jadi Pilihan Tren Liburan Romantis

Selain itu, implementasi fleksibilitas kerja pegawai ini akan diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementeria, Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

2. Pengurangan karyawan TVRI dan RRI

Akibat efisiensi anggaran, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) berencana menghentikan penggunaan jasa kontributor daerah.

Kabar ini sekaligus membantah rumor yang beredar bahwa ASN TVRI, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X