PejuangKantoran.com - Setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan jajarannya melakukan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dan mentransfernya ke daerah senilai Rp306 triliun pada 2025, dampaknya mulai terjadi.
Dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya tiga hari seminggu, hingga PHK besar-besaran di berbagai instansi.
Ini beberapa dampak efisiensi anggaran Presiden Prabowo:
Baca Juga: Manajer Risiko, Salah Satu Profesi dengan Gaji Terbesar di Indonesia hingga Rp150 Juta! Berminat?
1. ASN BKN hanya WFO tiga hari
Kepala BKN Zudan Arif berencana menetapkan formula tiga hari untuk WFO, sementara sisa dua hari lainnya untuk Work From Anywhere (WFA).
Rencana ini tidak menyalahi aturan karena fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Meski begitu, fleksibilitas kerja ini tetap tidak boleh mengalahkan kualitas layanan.
"Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan, mengutip dari CNBC Indonesia.
Hal tersebut membuat tak semua pegawai ASN bisa bekerja WFO hanya tiga hari. Ini karena ada pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung ke masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah.
Baca Juga: Valentine di Akhir Pekan, Jepang Jadi Pilihan Tren Liburan Romantis
Selain itu, implementasi fleksibilitas kerja pegawai ini akan diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementeria, Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.
2. Pengurangan karyawan TVRI dan RRI
Akibat efisiensi anggaran, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) berencana menghentikan penggunaan jasa kontributor daerah.
Kabar ini sekaligus membantah rumor yang beredar bahwa ASN TVRI, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel Terkait
Sehari Menjelajah Uluwatu, dari Menikmati Slow Morning sampai Mengejar Keindahan Sunset
Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Mulai Berlaku 30 Juni 2025, Iuran BPJS Ikut Naik?
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Manfaatkan Cuti Tahunan agar Bisa Libur Lebih Lama
Hari Valentine Kini Beralih ke Tema 'Self-Love', Ini 4 Syarat Jika Ingin Merayakan Hari Valentine di Kantor!
2025, Lufthansa Bakal Buka Lowongan untuk 10.000 Karyawan
17 Ide Untuk Memberikan Pengakuan Rekan Kerja atau Peer Recognition yang Bisa Kamu Terapkan di Kantor
Meski Belum Menikah, Sekarang Kamu Bisa Bikin KK Terpisah dari Keluarga. Ini Caranya!