PejuangKantoran.com - Kebijakan pemerintah dalam menjalankan efisiensi anggaran menimbulkan polemik. Pengamat dan anggota masyarakat mengkhawatirkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah instansi pemerintah, khususnya bagi pekerja kontrak non-PNS.
Hal ini terlihat dalam beberapa pemberitaan di mana pemangkasan anggaran berdampak pada beberapa lembaga, termasuk TVRI dan RRI, yang melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah kontributor dan jurnalis daerah.
Anggaran TVRI yang semula Rp1,52 triliun dipangkas menjadi Rp1,06 triliun, sementara anggaran RRI yang awalnya Rp1,07 triliun berkurang Rp170 miliar menjadi Rp899 miliar.
Baca Juga: 5 Dampak Efisiensi Anggaran Kebijakan Prabowo, ASN Hanya WFO 3 Hari dan Perlintasan KA Tak Dijaga
Namun Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa PHK tidak diberlakukan kepada pegawai ASN, tetapi hanya menghentikan sementara penggunaan jasa kontributor daerah.
"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI daerah disetop dulu," ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Direktur Utama RRI Hendrasmo mengakui bahwa pemangkasan anggaran menyebabkan sejumlah kontributor diberhentikan, meskipun jumlahnya relatif kecil.
"Kalau jumlah kontributor kami itu 979 total, tetapi yang bermasalah paling hanya 10-20 orang," ujarnya saat rapat bersama Komisi VII DPR.
Namun, setelah adanya klarifikasi dan evaluasi, pihak TVRI dan RRI memastikan bahwa mereka akan kembali memanggil para pekerja yang sempat diberhentikan.
"Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini, tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor," kilah Iman Brotoseno.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ternyata Pernah Minta Jabatan Menteri pada Prabowo, Menteri Apa yang Diincarnya?
Tidak ada PHK massal
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK massal akibat efisiensi anggaran yang dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tersebut.
Menurut Hasan Nasbi, keputusan tidak memperpanjang kontrak pekerja bukanlah bentuk PHK massal.
"Namanya pekerja kontrak memang masa kontraknya akan habis. Bila tidak diperpanjang, itu sudah menjadi hak kementerian dan lembaga," ujarnya.
Artikel Terkait
Komdigi Janjikan Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps segera Hadir, tapi Bukan untuk Seluler
Disebut Lebih Suka Kerja Remote, Gen Z Ternyata Ingin Lebih Banyak Interaksi Nyata di Dunia Kerja
'Workation', Konsep Baru Work-Life Balance untuk Orang Tua Bekerja dalam Mengasuh Anak
'Conscious Unbossing', Karyawan Gen Z Ingin Menapaki Karir tetapi Enggan Mengelola Anak Buah
6 Serial Baru Vidio yang akan Tayang Sepanjang Tahun 2025, Ada Pertaruhan The Series 3!
Masuk Deretan Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025, Bukti Keberhasilan BRI Menjaga Resiliensi Kinerja
Jangan Ragu Kasih Hadiah Cokelat ke Pasangan Saat Valentine's Day Asal Cokelat Hitam Ya! Ini Alasannya!