8.400 Karyawan Sritex Di-PHK, Siapa yang Menjamin Pesangon dan Jaminan Hari Tua Karyawan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi: Para karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.  (Tiktok/@omheyu1978)
Ilustrasi: Para karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (Tiktok/@omheyu1978)

Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex

Sebelum akhirnya Sritex tutup dan karyawan Sritex di-PHK, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk mencari solusi agar Sritex tetap beroperasi dan para pegawainya tidak mengalami PHK.

“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024) lalu.

Baca Juga: Siapa yang Pertama Membongkar Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun?

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah telah membahas langkah-langkah penyelamatan Sritex, baik jika kasasi diterima maupun jika ditolak oleh Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai PHK massal terhadap karyawan Sritex.

Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, Bisnis.com, metrotvnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X