Payung Hukum yang Melindungi Buruh/Pekerja
Peringatan Hari Buruh Sedunia ini pada dasarnya adalah memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja/buruh. Merayakan solidaritas antar kelas pekerja/buruh di seluruh dunia. Serta mengingatkan pemerintah dan pengusaha akan tanggung jawab sosial terhadap buruh/pekerja.
Oleh karena itu, momentum Hari Buruh Sedunia atau My Day ini, setiap buruh/pekerja, wajib paham hukum dan peraturan yang terkait dengan perburuhan.
Apa saja payung hukum nasional dan internasional yang melindungi buruh/pekerja? Berikut daftarrya:
Payung Hukum Nasional (Indonesia)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, hubungan kerja, perlindungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Menjamin kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Melakukan perubahan pada UU Ketenagakerjaan; menimbulkan pro dan kontra terkait perlindungan pekerja.
- Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
- Misalnya PP No. 35 Tahun 2021 (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Kepmenaker tentang UMP/UMK.
Baca Juga: Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025
Payung Hukum Internasional
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948
- Pasal 23 menyatakan hak setiap orang atas pekerjaan yang adil, upah yang setara, dan pembentukan serikat buruh.
- Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi penting, antara lain:
- Konvensi ILO No. 87: Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Konvensi ILO No. 98: Hak untuk berunding bersama.
- Konvensi ILO No. 100: Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
- Konvensi ILO No. 111: Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 6–8 melindungi hak atas kerja, kondisi kerja yang adil, dan hak untuk berserikat.
***
Artikel Terkait
Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Keresahan Kesetaraan Bermula dari Perempuan Buruh
Fakta May Day atau Hari Buruh: Sejarah Jam Kerja Delapan Jam Sehari Alias 9 to 5
Badai PHK Sritex, Pemerintah Sebut Bakal Jamin Hak Karyawan Terdampak Termasuk Dimudahkan Dapat Pekerjaan Baru
Dilema Pekerja Perempuan saat Harus Memilih: Mau Disukai atau Dianggap Kompeten?
Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
Departemen HR Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Perusahaan Atas Tenaga Kerja Kontrak