7 Potensi Masalah dalam Sistem Outsourcing, Menaker Yassierli Segera Bentuk Permenaker

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 13 Mei 2025 | 22:12 WIB
Ilustrasi: Praktik sistem outsourcing di lapangan seringkali tidak mampu memenuhi gal-hak pekerja. (SIM.co.id)
Ilustrasi: Praktik sistem outsourcing di lapangan seringkali tidak mampu memenuhi gal-hak pekerja. (SIM.co.id)

PejuangKantoran.com - Sistem tenaga alih daya atau outsourcing yang berlaku di Indonesia, disebut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sering menimbulkan masalah.

Menurutnya, praktik di lapangan jauh dari kata layak untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.

Itulah sebabnya pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja, dengan cara memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dan berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. 

Baca Juga: Profil LinkedIn Rekan Kerja Ada yang Tak Sesuai dengan Fakta? Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

“Pak Presiden (Prabowo Subianto) minta kalau kita cermati, dihapuskan, tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk turut mengkaji itu,” kata Menaker, seperti dikutip Tempo.co.

Yassierli mengatakan permasalahan sistem outsourcing akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Masalah dalam sistem outsourcing

1. Bertentangan dengan konstitusi

Ini adalah masalah utama dari sistem outsourcing, menurut Yassierli. Ia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan praktik outsourcing sangat eksploitatif.

Sistem ini tidak sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan adil.

Baca Juga: Program Djarum Beasiswa Plus 2025 Terbuka untuk Mahasiswa S1 atau D4 yang Sedang Berkuliah

2. Upah tidak dibayar sesuai kontrak atau ketentuan

Meski dalam kontrak kerja outsourcing gaji yang dicantumkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi dalam praktiknya, banyak pekerja menerima upah yang dengan nominal yang tidak sesuai.

Kenyataan ini membuka ruang untuk pelanggaran hak pekerja secara sistematis.

3. Bekerja tanpa jenjang karier, gaji nggak naik-naik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, metrotvnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X