7 Potensi Masalah dalam Sistem Outsourcing, Menaker Yassierli Segera Bentuk Permenaker

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 13 Mei 2025 | 22:12 WIB
Ilustrasi: Praktik sistem outsourcing di lapangan seringkali tidak mampu memenuhi gal-hak pekerja. (SIM.co.id)
Ilustrasi: Praktik sistem outsourcing di lapangan seringkali tidak mampu memenuhi gal-hak pekerja. (SIM.co.id)

Kondisi ini mengebiri hak konstitusional pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan haknya secara kolektif.

Dengan berbagai masalah ini, Yassierli mengatakan bahwa Kemnaker tengah mengkaji untuk menyiapkan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih menjunjung tinggi keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, metrotvnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X