Siapa Masyita Crystallin yang Baru Dilantik Jadi Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 26 Mei 2025 | 10:07 WIB
Masyita Crystallin dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan. (Instagram @masyita.crystallin)
Masyita Crystallin dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan. (Instagram @masyita.crystallin)

Lalu, pada 2021 ia menjadi Wakil Ketua Coalition of Finance Ministers for Climate Action, sebuah forum global yang menggabungkan isu keuangan publik dengan aksi iklim.

Kemudian pada 2023, Masyita ditunjuk sebagai anggota Dewan Pakar (Expert Board) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Board Member di World Resources Institute (WRI) Indonesia.

Di luar itu, ia menjadi partner di perusahaan konsultan lingkungan dan transisi energi global, bernama Systemiq Ltd.

Tugas Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

DJSPSK yang dipimpin Masyita sengaja dibentuk Kemenkeu karena menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: LinkedIn dan UN Women Luncurkan Program Link Women di Indonesia untuk Dorong Karier Perempuan di Era Digital

Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 bahkan menetapkan DJSPSK sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan Kementerian Keuangan.

Selain DJSPSK, ditetapkan juga dua entitas strategis lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

Tugas DJSPSK adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai unit eselon I baru, DJSPSK menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bisnis.com, Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X