Berbeda dengan pemilik kode R4 yang berarti tenaga honorer yang tidak terdata, menurut KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Karena skema PPPK Paruh Waktu hanya disediakan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, maka peserta dengan kode R4 tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Saat ini, nasib tenaga honorer R4 masih menunggu arahan resmi dari pihak KemenPANRB mengenai kelanjutan nasibnya.
Sementara untuk kode R5, yaitu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), meski sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik) dan dalam tabel integrasi nilai seleksi kompetensi mendapatkan kode S, tidak juga diuntungkan.
Makna dari Kode S yang dimiliki oleh peserta R5 adalah memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbud Ristek, yang mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Sayangnya, karena penentuan kelulusan berdasar rankingan dan urutan pelamar prioritas, maka banyak lulusan PPG tidak kebagian formasi alias tidak lulus seleksi.
Peserta yang didahulukan adalah yang memiliki kode R2 dan R3 terlebih dahulu. Jika nilai ada sisa, barulah akan diberikan untuk peserta dengan kode R5.
Artikel Terkait
Contoh Komentar Pasif-Agresif dari Rekan Kerja atau Atasan yang Kerap Terselubung seperti Pujian
BSU Belum Cair? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Penerima BSU, Segini Gaji Maksimal yang Diperbolehkan!
Bank Syariah Muhammadiyah Siap Diresmikan, Menyasar Jalur Permodalan yang Lebih Mudah Diakses
Kata Feng Shui, Jangan Pernah Letakkan Barang-barang ini di Kantor, Bisa Menghambat Rezeki!
Talenta Digital Jadi Rebutan, Ini Profesi yang Paling Dibutuhkan di Indonesia Saat Ini
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka! Kesempatan Emas Raih Mimpi hingga ke Luar Negeri
Dengan Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Dari BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Produksi