Makna Kode R2 – R5 dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru 2024, Jangan Sampai Salah!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 3 Juli 2025 | 08:49 WIB
Ilustrasi: Peserta Seleksi PPPK 2024 wajib mengetahui makna kode R2 hingga R5.  (BKN.go.id)
Ilustrasi: Peserta Seleksi PPPK 2024 wajib mengetahui makna kode R2 hingga R5. (BKN.go.id)

PejuangKantoran.com - Bagi peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 Tahap 2, khusus untuk tenaga guru, wajib tahu makna kode yang tertulis dalam hasil pengumuman.

Kode-kode tersebut tidak hanya menunjukkan status kelulusan, tetapi juga kategori atau jalur seleksi masing-masing peserta, seperti eks THK-II, guru non-ASN terdata, hingga lulusan PPG.

Makna tiap kode

Agar kamu tidak salah mengartikannya, berikut adalah makna kode R2 hingga R5 yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Selesai Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya bagi yang Lulus?

• R2: Peserta Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

• R3: Peserta Guru Non-ASN Terdata, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

• R3b: Peserta Guru Non-ASN Terdata yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

• R4: Peserta Guru Non-ASN Tidak Terdata, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

• R5: Peserta dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

Baca Juga: 15 Penghargaan FinanceAsia Award 2025 untuk BRI Buktikan Fundamental Bisnis yang Tangguh

• L: Peserta Guru yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024

Jadi, jika di hasil kelulusan tertulis “R2/L”, “R3/L”, atau “R4/L”, itu artinya kamu lulus karena terdapat kode “L”.

Pemilik kode R4 dan R5 merasa dirugikan

Pemilik kode R2 dan R3 menjadi peserta yang paling beruntung karena yang paling diuntungkan dalam seleksi PPPK ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: AyoBandung.com, Kontan, JPNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X