Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen, Pramono Anung: 'Kan Pemainnya Rata-rata Orang Mampu'

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Juli 2025 | 08:16 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa padel akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. (Freepik)
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa padel akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. (Freepik)

Menurut Klikpajak.id, pajak hiburan atau pajak atas penyelenggaraan hiburan, akan dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Sedangkan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan adalah pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah.

Meskipun padel kena pajak hiburan 10 persen, apakah kamu akan tetap memainkan olahraga ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Klikpajak.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X