Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen, Pramono Anung: 'Kan Pemainnya Rata-rata Orang Mampu'

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Juli 2025 | 08:16 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa padel akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. (Freepik)
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa padel akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Kamu termasuk orang yang terpadel-padel saat ini? Ya, olahraga raket ini memang sedang digemari di kota-kota besar. Selain karena cukup menguras keringat, padel juga disukai karena menjadi ajang berkumpulnya komunitas. Orang pun jadi FOMO karena olahraga ini viral di media sosial.

Nah, karena sifat padel yang memberikan hiburan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa padel kena pajak hiburan sebesar 10 persen.

“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kebayoran Baru, pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Rekomendasi Lapangan Padel Paling Populer di Jakarta dan BSD, Asik buat Kongko sama Bestie!

“Contohnya main tenis kena pajak, nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.

Menurut Pramono, semua yang menghibur bisa dikenakan pajak hiburan.

“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.

Gubernur yang juga politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa aturan mengenai padel kena pajak hiburan 10 persen itu seharusnya tak menjadi masalah. Sebab, menurutnya pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas.

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono dalam kesempatan terpisah di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).

Siapa yang akan membayar pajak hiburan?

Padel bukan satu-satunya olahraga yang terkena aturan pajak hiburan 10 persen.  Biliar, tenis, squash, bowling, ice skating, hingga renang, juga sudah dikenakan pajak hiburan.

Baca Juga: Padel, Olah Raga Yang Sedang Hype Ini Berawal Dari Terbatasnya Lahan Rumah Seorang Pengusaha

Aturannya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan Yang Merupakan Objek Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan.

Sedangkan untuk padel akan dikenakan peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.

Lantas, pajak hiburan itu akan dibebankan kepada siapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Klikpajak.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X