Segini Gaji Bersih Anggota DPR setelah Beberapa Tunjangannya Resmi Dipangkas!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 5 September 2025 | 21:21 WIB
Pimpinan fraksi di DPR mengadakan rapat untuk membahas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang digaungkan di media sosial.  (Instagram @jeromepolin)
Pimpinan fraksi di DPR mengadakan rapat untuk membahas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang digaungkan di media sosial. (Instagram @jeromepolin)

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi."

Ternyata setelah beberapa tunjangan dipangkas, take home pay atau gaji bersih anggota DPR menjadi sekitar Rp65,5 juta tiap bulan.

Baca Juga: Sang Penerus: Chloe Malle Resmi Gantikan Anna Wintour sebagai Pemimpin Redaksi Vogue

Rincian gaji anggota DPR

Dari dokumen tersebut, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

6. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
7. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
8. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

Baca Juga: Strategi Konsumsi Energy Gel Seperti Ini yang Harus Kamu Lakukan Saat Mengikuti Full Marathon

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
Take home pay atau gaji bersih anggota DPR: Rp65.595.730.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota nonaktif seperti Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tidak lagi mendapatkan hak-hak keuangannya.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menurut penjabaran Dasco meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X