PejuangKantoran.com – Semuanya berawal Ketika Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan soal tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bagi anggota DPR, yang dipakai untuk membiayai kos dengan asumsi harga Rp 3 juta per bulan. Tunjangan ini menurutnya diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sudah tidak disediakan lagi.
Namun, hitung-hitungan yang disampaikan Adies lalu jadi membingungkan, karena Rp3 juta disebutnya merupakan tunjangan harian.
“Didapatkan (tunjangan rumah) Rp 50 juta per bulan, (Rp3 juta kalau) kita kalikan 26 hari kerja berarti Rp 78 juta per bulan,” kata Adies. Menurutnya, tunjangan sebesar Rp50 juta pun sebenarnya membuat anggota DPR masih nombok.
Baca Juga: Sudah Adakah 17 + 8 Tuntutan Rakyat yang Dipenuhi DPR RI pada Tenggat Waktu 5 September?
Dari urusan hitung-hitungan yang membagongkan itu, masyarakat menilai bahwa berbagai tunjangan yang diberikan untuk anggota DPR di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan yang sifatnya melekat ternyata sangat besar.
Padahal, tunjangan perumahan hanya merupakan salah satu dari berbagai tunjangan konstitusional yang nilainya fantastis. Tunjangan beras, misalnya, disebut sebesar Rp12 juta per bulan. Besaran tunjangan tersebut dianggap berlebihan dan tidak pada tempatnya.
Fakta mengenai gaji bersih anggota DPR dinilai sangat melukai hati rakyat yang sedang menghadapi masa-masa sulit.
Kenaikan tunjangan dibekukan
Itu sebabnya, poin ke-3 dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” yang diajukan berbagai elemen masyarakat terhadap pemerintah dan DPR, masyarakat mendesak agar “kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR dibekukan”.
Menanggapi desakan tersebut, para pimpinan fraksi partai di DPR menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Jerome Polin Pimpin Kreator Konten Ajukan “17+8 Tuntutan Rakyat” untuk Pemerintah. Ini Isinya!
Usai rapat tersebut, DPR RI membagikan dokumen untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi anggaran seperti yang tercantum dalam poin 4 dari 17 tuntutan jangka pendek.
DPR menegaskan pemangkasan berbagai tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Artikel Terkait
Berhenti Sibuk Berusaha Terlihat Keren! Bukan Gaya yang Bikin Karir Naik, tapi Kredibilitas Kamu
Tips Ajeng Kamaratih untuk Ikut Aksi Perjuangan Rakyat: “Sebarkan Info Valid, Itu Sudah Politik Action”
Lineup Pestapora 2025 Gabungkan Musik, Nostalgia, dan Kolaborasi Jadi Satu Panggung
Sebut Hubungan Seperti Kakak-Adik, Pemuda Malaysia Ikut Demo Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Aktivis
M-Banking BYOND Kembali Bermasalah Jelang Gajian, Nasabah BSI Curhat Jadi Susah Transaksi
8 Cara Menyisihkan Uang untuk Dana Darurat, Biar Kamu Tenang Mau Resign Kapan Saja
Tokyo Peringkat I Daftar Jadi Kota Workation Terbaik di Dunia, Jakarta Masuk Daftar di Asia