Freelancer Asing Tak Boleh Bekerja di Sektor Kreatif Singapura

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 18 September 2025 | 12:50 WIB
Singapura resmi melarang freelancer asing tanpa izin kerja sah untuk melayani klien di dalam negeri. ((freepik))
Singapura resmi melarang freelancer asing tanpa izin kerja sah untuk melayani klien di dalam negeri. ((freepik))

PejuangKantoran.com - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Tenaga Kerja (MOM) bersama Visual, Audio, Creative Content Professionals Association (VICPA) mengeluarkan peringatan kepada perusahaan agar tidak mempekerjakan freelancer asing tanpa izin kerja sah untuk melayani klien di dalam negeri.

Aturan ini menegaskan bahwa freelancer asing yang hanya memegang visa kunjungan atau visa pelajar tidak diperbolehkan bekerja di sektor kreatif, seperti fotografi, videografi, tata rias, maupun layanan pendukung lainnya.

Larangan ini didasarkan pada Employment of Foreign Manpower Act (EFMA) yang mengatur penggunaan pekerja asing di Singapura.

Bagi pihak yang melanggar, baik perusahaan maupun freelancer asing, dapat dikenakan denda hingga 20.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Baca Juga: Kenapa Film 'Dia Bukan Ibu' Banyak Menampilkan Sosok Kucing dalam Berbagai Adegan?

Selain itu, pekerja asing yang tertangkap bekerja tanpa izin berisiko dilarang masuk kembali ke Singapura atau kehilangan kesempatan untuk bekerja secara sah di masa depan.

Langkah ini muncul setelah adanya keluhan dari pelaku industri kreatif lokal, terutama di sektor pernikahan, yang merasa dirugikan oleh kehadiran pekerja asing di Singapura tanpa izin.

Mereka dianggap menawarkan harga jauh lebih murah dibandingkan profesional lokal, sehingga menciptakan persaingan yang tidak adil.

Profesional lokal di Singapura diwajibkan menanggung biaya operasional, pajak, asuransi, dan iuran sosial, sementara freelancer asing ilegal dapat menghindari kewajiban tersebut.

Baca Juga: Film Pangku, Karya Reza Rahadian sebagai Sutradara, akan Tayang di Busan International Film Festival

VICPA menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga persaingan yang sehat serta memastikan talenta lokal tetap dihargai dan dilindungi.

Perusahaan diimbau untuk memverifikasi status izin kerja setiap freelancer sebelum menggunakan jasanya, sementara klien disarankan memprioritaskan tenaga profesional lokal untuk mendukung keberlangsungan industri kreatif dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Strait Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X