PejuangKantoran.com - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Tenaga Kerja (MOM) bersama Visual, Audio, Creative Content Professionals Association (VICPA) mengeluarkan peringatan kepada perusahaan agar tidak mempekerjakan freelancer asing tanpa izin kerja sah untuk melayani klien di dalam negeri.
Aturan ini menegaskan bahwa freelancer asing yang hanya memegang visa kunjungan atau visa pelajar tidak diperbolehkan bekerja di sektor kreatif, seperti fotografi, videografi, tata rias, maupun layanan pendukung lainnya.
Larangan ini didasarkan pada Employment of Foreign Manpower Act (EFMA) yang mengatur penggunaan pekerja asing di Singapura.
Bagi pihak yang melanggar, baik perusahaan maupun freelancer asing, dapat dikenakan denda hingga 20.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Baca Juga: Kenapa Film 'Dia Bukan Ibu' Banyak Menampilkan Sosok Kucing dalam Berbagai Adegan?
Selain itu, pekerja asing yang tertangkap bekerja tanpa izin berisiko dilarang masuk kembali ke Singapura atau kehilangan kesempatan untuk bekerja secara sah di masa depan.
Langkah ini muncul setelah adanya keluhan dari pelaku industri kreatif lokal, terutama di sektor pernikahan, yang merasa dirugikan oleh kehadiran pekerja asing di Singapura tanpa izin.
Mereka dianggap menawarkan harga jauh lebih murah dibandingkan profesional lokal, sehingga menciptakan persaingan yang tidak adil.
Profesional lokal di Singapura diwajibkan menanggung biaya operasional, pajak, asuransi, dan iuran sosial, sementara freelancer asing ilegal dapat menghindari kewajiban tersebut.
Baca Juga: Film Pangku, Karya Reza Rahadian sebagai Sutradara, akan Tayang di Busan International Film Festival
VICPA menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga persaingan yang sehat serta memastikan talenta lokal tetap dihargai dan dilindungi.
Perusahaan diimbau untuk memverifikasi status izin kerja setiap freelancer sebelum menggunakan jasanya, sementara klien disarankan memprioritaskan tenaga profesional lokal untuk mendukung keberlangsungan industri kreatif dalam negeri.
Artikel Terkait
5 Kebijakan Baru BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN, agar Karirnya Bisa Melaju Lebih Cepat!
Gen Z di Nepal Pilih Perdana Menteri Baru lewat Discord, Jadi Pemilu Digital Pertama di Dunia?
Tak Perlu Antre, Kartu Kedatangan Digital All Indonesia Bikin Proses Masuk RI Jadi Lebih Cepat!
Kemkomdigi Jelaskan Alasan Pemutaran Video Presiden Prabowo di Bioskop
Pemerintah Siapkan 20.000 Kuota Magang Nasional untuk Fresh Graduate dengan Gaji Setara UMP
Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Lima Program Fokus Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta hingga 2026
Reshuffle, Prabowo Lantik 11 Menteri Baru dan Erick Thohir Jadi Menpora
Soal Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang Dimutasi, Wali Kota dan Disdik Punya Dua Pendapat Berbeda
Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO Soal Investasi dan Belanja, apalagi Pakai Paylater!