2 Warga Gugat Uang Pensiun Anggota DPR yang Berlaku Seumur Hidup, Tak Adil Dibanding Pekerja Biasa

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:33 WIB
Psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin menggugat uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi. (Instagram @lita.gading @syamsul_jahidin)
Psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin menggugat uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi. (Instagram @lita.gading @syamsul_jahidin)

PejuangKantoran.comMahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Permintaan ini bukan datang dari lembaga atau organisasi besar, melainkan dari dua warga, yaitu psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini, diketahui dari situs resmi MK pada Rabu (1/10/2025). Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 dari UU tersebut.

Baca Juga: Bjorka Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Data Ilegal, Benarkah Ia Hacker Kontroversial Itu?

Mengapa uang pensiun DPR digugat?

Kedua pemohon mempersoalkan status anggota DPR yang dianggap sebagai bagian dari “Lembaga Tinggi Negara” sehingga otomatis berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Padahal banyak dari mereka yang hanya menjabat satu periode atau 5 tahun. Menurut pemohon, aturan ini tidak adil jika dibandingkan dengan pekerja biasa.

Seorang pegawai atau buruh harus menabung bertahun-tahun lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain, dengan syarat rumit. Namun, anggota DPR cukup duduk di kursi parlemen selama 5 tahun, sudah bisa menikmati pensiun selamanya.

Mereka juga mengungkapkan bahwa besaran pensiun DPR bisa mencapai 60% dari gaji pokok, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.

Baca Juga: Lowongan Kerja buat Indonesian Language Expert untuk Posisi AI Data Trainer di SME Careers

Tak adil dibandingkan profesi lain

Selain itu, Lita Gading dan Syamsul Jahidin juga menilai sistem uang pensiun DPR terlalu istimewa jika dibandingkan dengan profesi lain di lembaga negara, seperti:

• Hakim Mahkamah Agung
• Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Anggota TNI dan Polri
• Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebagai informasi, kelompok-kelompok ini baru bisa menerima pensiun setelah bekerja 10 hingga 35 tahun, bukan hanya 5 tahun seperti DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik News, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X