PejuangKantoran.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Permintaan ini bukan datang dari lembaga atau organisasi besar, melainkan dari dua warga, yaitu psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin.
Keduanya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini, diketahui dari situs resmi MK pada Rabu (1/10/2025). Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 dari UU tersebut.
Baca Juga: Bjorka Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Data Ilegal, Benarkah Ia Hacker Kontroversial Itu?
Mengapa uang pensiun DPR digugat?
Kedua pemohon mempersoalkan status anggota DPR yang dianggap sebagai bagian dari “Lembaga Tinggi Negara” sehingga otomatis berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Padahal banyak dari mereka yang hanya menjabat satu periode atau 5 tahun. Menurut pemohon, aturan ini tidak adil jika dibandingkan dengan pekerja biasa.
Seorang pegawai atau buruh harus menabung bertahun-tahun lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain, dengan syarat rumit. Namun, anggota DPR cukup duduk di kursi parlemen selama 5 tahun, sudah bisa menikmati pensiun selamanya.
Mereka juga mengungkapkan bahwa besaran pensiun DPR bisa mencapai 60% dari gaji pokok, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Baca Juga: Lowongan Kerja buat Indonesian Language Expert untuk Posisi AI Data Trainer di SME Careers
Tak adil dibandingkan profesi lain
Selain itu, Lita Gading dan Syamsul Jahidin juga menilai sistem uang pensiun DPR terlalu istimewa jika dibandingkan dengan profesi lain di lembaga negara, seperti:
• Hakim Mahkamah Agung
• Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Anggota TNI dan Polri
• Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai informasi, kelompok-kelompok ini baru bisa menerima pensiun setelah bekerja 10 hingga 35 tahun, bukan hanya 5 tahun seperti DPR.
Artikel Terkait
Posisi Prompt Engineer sedang Jadi Incaran Banyak Perusahaan, Gajinya Juga Bikin Ngiler!
Tak Sadar Ucapkan 7 Kalimat Ini, Bisa Jadi Tanda Kalau Kamu Sudah Siap Resign
Merasa Bisa Membayar Utang Tidur Saat Weekend Ternyata Tak Menyelesaikan Masalah Kurang Tidur
7 Langkah yang Harus Kamu Lakukan Agar Tidak Terjebak dalam Lingkaran Overthinking
Platform Parenting Tentang Anak Buka Lowongan Kerja: Head of Content Strategy & Development
Tolak Aturan 13 Jam Kerja, Seluruh Pekerja di Yunani Demo dan Bikin Satu Negara Lumpuh!
5 Contoh Jawaban buat Orang yang Suka Ngasih Saran tanpa Diminta, agar Keputusan Tetap Di Tanganmu