Hetifah menambahkan bahwa redaksi pasal mengenai gaji dan tunjangan masih dapat berubah. Komisi X DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat, khususnya para guru.
“Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan guru sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, guru dan dosen diharapkan tidak termakan isu yang menyesatkan. RUU Sisdiknas justru disiapkan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik agar mereka bisa mengajar dengan lebih tenang dan profesional. ***
Artikel Terkait
Canberra Kekurangan Guru Bahasa Indonesia, UPI Kirim Dosen Muda sebagai Guru Bantu di Adelaide
5 Strategi Jika Kamu Diminta Pindah Tugas tetapi Tidak Menerima Tunjangan Mutasi dari Perusahaan
Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan 60% Gaji selama 6 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengklaimnya!
Makna Kode R2 – R5 dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru 2024, Jangan Sampai Salah!
Pendaftaran Beasiswa PhD di Swiss 2025 Dibuka! Tunjangan Rp34 Juta per Bulan untuk Peneliti Muda
Panggilan untuk Para Pendidik: Sampoerna University Buka Lowongan Dosen General Education