Pejuangkantoran.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan bahwa para guru dan dosen tidak perlu cemas mengenai isu penghapusan tunjangan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun.
Ia menegaskan bahwa seluruh hak guru, termasuk tunjangan profesi, tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dalam aturan baru ini.
RUU disusun dengan sistem omnibus
Saat ini, Komisi X DPR tengah menyusun draf RUU Sisdiknas menggunakan pendekatan omnibus law, yaitu dengan menggabungkan sejumlah undang-undang pendidikan menjadi satu.
Beberapa aturan yang akan dihimpun antara lain:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan penyatuan ini, diharapkan regulasi pendidikan menjadi lebih efisien dan mudah diterapkan.
Baca Juga: Tangis Haru Guru Honorer Bergaji Rp540 Ribu di Hadapan DPR, Minta Keadilan Nasib
Tidak ada penghapusan tunjangan
Hetifah menegaskan bahwa selama pembahasan RUU, tidak pernah ada niat untuk menghapus tunjangan guru atau dosen. Justru Komisi X DPR ingin memperkuat perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Intinya, kami justru ingin menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tempo.co.
6 Isi penting Pasal 135 RUU Sisdiknas
Berikut ringkasan enam poin utama dalam Pasal 135 yang mengatur hak penghasilan guru:
- Penghasilan pokok guru harus berada di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
- Guru juga berhak mendapatkan penghasilan tambahan, berupa:
- Tunjangan profesi;
- Tunjangan fungsional;
- Tunjangan khusus.
- Maslahat tambahan, berupa berbagai bentuk kesejahteraan.
Baca Juga: Rekaman Pidato Sri Mulyani yang Menyebut Guru sebagai Beban Negara Ternyata Hasil Deepfake!
- Tunjangan profesi diberikan minimal setara satu kali gaji pokok sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
- Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.
- Tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
- Maslahat tambahan mencakup berbagai bentuk kesejahteraan, seperti:
- Tunjangan pendidikan;
- Asuransi pendidikan;
- Beasiswa;
- Pelayanan kesehatan;
- Kemudahan pendidikan bagi anak guru.
Masih bisa disempurnakan
Artikel Terkait
Canberra Kekurangan Guru Bahasa Indonesia, UPI Kirim Dosen Muda sebagai Guru Bantu di Adelaide
5 Strategi Jika Kamu Diminta Pindah Tugas tetapi Tidak Menerima Tunjangan Mutasi dari Perusahaan
Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan 60% Gaji selama 6 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengklaimnya!
Makna Kode R2 – R5 dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru 2024, Jangan Sampai Salah!
Pendaftaran Beasiswa PhD di Swiss 2025 Dibuka! Tunjangan Rp34 Juta per Bulan untuk Peneliti Muda
Panggilan untuk Para Pendidik: Sampoerna University Buka Lowongan Dosen General Education