DPR Pastikan RUU Sisdiknas Baru Tetap Mengatur Tunjangan Guru, Bahkan akan Diperkuat

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi guru sedang berdiri di depan kelas. Guru dan dosen tak perlu khawatir tentang isu penghapusan tumnjangan di RUU Sisdiknas. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi guru sedang berdiri di depan kelas. Guru dan dosen tak perlu khawatir tentang isu penghapusan tumnjangan di RUU Sisdiknas. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan bahwa para guru dan dosen tidak perlu cemas mengenai isu penghapusan tunjangan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun.

Ia menegaskan bahwa seluruh hak guru, termasuk tunjangan profesi, tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dalam aturan baru ini.

RUU disusun dengan sistem omnibus

Saat ini, Komisi X DPR tengah menyusun draf RUU Sisdiknas menggunakan pendekatan omnibus law, yaitu dengan menggabungkan sejumlah undang-undang pendidikan menjadi satu.

Beberapa aturan yang akan dihimpun antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  • UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dengan penyatuan ini, diharapkan regulasi pendidikan menjadi lebih efisien dan mudah diterapkan.

Baca Juga: Tangis Haru Guru Honorer Bergaji Rp540 Ribu di Hadapan DPR, Minta Keadilan Nasib

Tidak ada penghapusan tunjangan

Hetifah menegaskan bahwa selama pembahasan RUU, tidak pernah ada niat untuk menghapus tunjangan guru atau dosen. Justru Komisi X DPR ingin memperkuat perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Intinya, kami justru ingin menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tempo.co.

6 Isi penting Pasal 135 RUU Sisdiknas

Berikut ringkasan enam poin utama dalam Pasal 135 yang mengatur hak penghasilan guru:

  1. Penghasilan pokok guru harus berada di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
  2. Guru juga berhak mendapatkan penghasilan tambahan, berupa:
  • Tunjangan profesi;
  • Tunjangan fungsional;
  • Tunjangan khusus.
  • Maslahat tambahan, berupa berbagai bentuk kesejahteraan.

Baca Juga: Rekaman Pidato Sri Mulyani yang Menyebut Guru sebagai Beban Negara Ternyata Hasil Deepfake!

  1. Tunjangan profesi diberikan minimal setara satu kali gaji pokok sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  2. Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.
  3. Tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
  4. Maslahat tambahan mencakup berbagai bentuk kesejahteraan, seperti:
  • Tunjangan pendidikan;
  • Asuransi pendidikan;
  • Beasiswa;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Kemudahan pendidikan bagi anak guru.

Masih bisa disempurnakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X