PejuangKantoran.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW) sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 karyawannya, Selasa (9/12/2025) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, serta hasil Labfor, penyidik menemukan dugaan kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan Michael yang mengakibatkan kebakaran dan menelan korban jiwa.
Berdasarkan Pasal 187, 188, dan atau 359 KUHP, kecelakaan kerja (dalam hal ini kebakaran) disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan Michael sehingga menyebabkan kebakaran yang berakibat orang lain meninggal.
Baca Juga: 5 Pelanggaran Keselamatan Kerja yang Terjadi di PT Terra Drone, Terungkap usai Kebakaran!
Kelalaian utama Michael adalah tidak menetapkan prosedur keselamatan, termasuk standar penyimpanan baterai LiPo (Lithium Polymer) yang mudah terbakar.
“Yang pertama dari saudara tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
“Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.
Akibat kelalaian tersebut, korban yang terjebak di lantai atas gedung tidak dapat menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi.
“Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal. Itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas,” kata Susatyo.
Ada unsur kesengajaan
Baca Juga: Banyak Karyawan sedang Makan Siang di Lantai Atas saat Kebakaran Gedung Terra Drone Terjadi
Yang lebih berat, penyidik juga menilai adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Michael. Oleh karena itu pria lulusan ITB itu dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ancamannya: hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Polisi menerapkan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran. Hal inilah yang dinilai ditimbulkan oleh kelalaian, yang secara sistemik memicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai.
“Kemudian Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian. Akhirnya kita mengetahui bahwa 22 orang meninggal dunia karena tidak adanya sarana keselamatan,” lanjutnya.
Berdasarkan berbagai kajian, Michael juga dikenakan pasal 187 yang menyatakan adanya unsur kesengajaan.
Artikel Terkait
4 Jenis Halusinasi Jawaban Artificial Intelligence atau AI yang Pantang Dipakai
Sri Mulyani Akan Kembali Menjalani Karier Internasional dengan Mengajar di Universitas Oxford
Film 'Lupa Daratan' Jadi Ajang Kolaborasi Ernest Prakasa dengan Banyak Filmmaker Baru
Platform Crowdsourcing LindungiHutan Membuka Lowongan Kerja Community Relation & Engagement
Cuti Melahirkan Sudah Diatur dalam 3 Undang-Undang, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar!
"Drone" Ternyata Sudah Dipakai Untuk Senjata Perang Sejak Tahun 1849!
Ragu Dengan Jawaban AI? Lakukan 10 Cara Mendeteksi Apakah AI Memberikan Jawaban yang "Halu" atau Tidak!