Komdigi Copot 3 Pegawai Ditjen Infrastruktur Digital usai Data Pelamar Bocor ke Publik

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:16 WIB
Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyatakan, Komdigi telah mencopot tiga pegawai imbas kasus data pelamar bocor. (Komdigi)
Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyatakan, Komdigi telah mencopot tiga pegawai imbas kasus data pelamar bocor. (Komdigi)

PejuangKantoran.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan beberapa waktu lalu, setelah konsultan karier Abil Sudarman mendapati bahwa proses rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dilakukan secara tidak profesional.

Pelamar diminta mengklik link https://s.komdigi.go.id/ZZoDj, yang setelah dibuka ternyata merupakan link Google Drive berisi data semua pelamar. Drive di-setting terbuka sehingga bisa diakses siapa saja.

Menyusul terbongkarnya kasus data pelamar bocor tersebut, Komdigi mencopot tiga pegawainya setelah melakukan investigasi internal terhadap proses pengadaan PJLP di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Baca Juga: Sekjen Akui Kualitas SDM Komdigi Perlu Ditingkatkan, usai Google Drive Data Pelamar Bisa Dibuka Umum

"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud," ujar Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Tiga pegawai Komdigi yang dimaksud adalah:

  • Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan
  • Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III
  • Staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Arief lantas menjelaskan bahwa pengadaan PJLP dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID pada 12-15 Januari 2026. Namun, hasil investigasi Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah pelanggaran.

Proses pengadaan untuk sembilan posisi tenaga adminstrasi di satuan kerja tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Komdigi, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.

Bukan hanya itu, proses pengadaan ternyata juga tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan resmi dari kementerian.

Baca Juga: Pangeran Abdul Mateen Umumkan Nama Buah Hatinya bersama Putri Anisha, Ini Arti dari Namanya!

"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tutur Arief.

Oleh karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku sehingga menyebabkan data pelamar bocor, proses pengadaan tersebut dihentikan.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk mendalami tanggung jawab masing-masing pegawai. Selain itu juga sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Arief Tri Hardiyanto menegaskan, praktik-praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap aturan tidak akan ditoleransi di lingkungan Komdigi.

"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tirto.id, komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X