Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Digugat ke MK, Soroti Praktik “Dipaksa Resign” di Tempat Kerja

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 6 Maret 2026 | 14:11 WIB
Meskipun atasan menyebalkan dan membuatmu berniat resign, sebaiknya lakukan hal-hal yang profesional dan lebih produktif terlebih dahulu. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Meskipun atasan menyebalkan dan membuatmu berniat resign, sebaiknya lakukan hal-hal yang profesional dan lebih produktif terlebih dahulu. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

PejuangKantoran.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026). Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan dan menyoroti ketentuan yang dinilai merugikan pekerja dalam praktik hubungan kerja.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon Martin Maurer menyampaikan bahwa pekerja kerap berada dalam posisi sulit ketika menghadapi tekanan di tempat kerja. Menurutnya, pekerja memang dapat memilih untuk mengundurkan diri, namun keputusan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian.

“Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo,” ujar Martin dalam persidangan. Ia menilai kondisi ini dapat membuat pekerja seolah dipaksa resign secara halus karena harus menanggung konsekuensi finansial jika keluar dari pekerjaan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Rute Transjakarta Ditambah dari Blok M ke Bandara Soetta untuk Urai Kemacetan

Soroti Praktik Tekanan di Tempat Kerja

Menurut pemohon, dalam praktik ketenagakerjaan masih banyak perusahaan yang menciptakan suasana kerja tidak nyaman agar karyawan memilih untuk mengundurkan diri. Tekanan tersebut bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti pemberian tugas yang tidak sesuai keahlian, beban kerja yang berlebihan, hingga pemindahan lokasi kerja yang membuat pekerja kesulitan menjalankan tugasnya.

Situasi ini dianggap menjerat pekerja karena Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir untuk membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga berakhirnya masa perjanjian kerja.

Pemohon menilai aturan tersebut tidak sepenuhnya adil karena tidak mempertimbangkan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengunduran diri pekerja, termasuk jika pengusaha menjadi pihak yang menyebabkan situasi kerja tidak layak.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan, Siapa yang Wajib Bayar?

Putusan MK

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon terkait berlakunya pasal yang diuji.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini, yakni mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir untuk membayar ganti rugi sesuai sisa upah hingga akhir masa perjanjian kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X