PejuangKantoran.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.
Artinya, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar angka tersebut sudah memenuhi syarat wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Penetapan nisab ini mengacu pada standar nilai 85 gram emas, yang sejak lama menjadi rujukan dalam perhitungan zakat mal (zakat harta). Dengan menggunakan konversi harga emas terkini, Baznas menetapkan angka tersebut sebagai batas kewajiban zakat untuk tahun 2026.
Baca Juga: Eindhoven: Kota Paling “Bebas Stres” di Dunia yang Belum Banyak Orang Tahu
Wajib 2,5 Persen dari Penghasilan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja yang penghasilannya mencapai atau melebihi nisab diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan.
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan gaji Rp7.640.144 per bulan perlu mengeluarkan zakat sekitar Rp191.000 per bulan. Perhitungan ini berasal dari 2,5 persen dikalikan total penghasilan bulanan.
Zakat penghasilan sendiri umumnya dibayarkan setiap bulan, meski sebagian orang memilih mengakumulasikannya dan membayar secara tahunan.
Baznas menetapkan standar nisab ini bukan hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga untuk memastikan kewajiban zakat dijalankan secara konsisten sesuai prinsip syariat Islam.
Di sisi lain, zakat berperan sebagai instrumen penting dalam pemerataan ekonomi. Dana yang terkumpul disalurkan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), seperti fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat tidak hanya berdimensi ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.
Penetapan nisab setiap tahun menyesuaikan dengan pergerakan harga emas, sehingga nilai kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang berlaku.
Artikel Terkait
Harga Kost di Pusat Kota Melonjak, Ini Area Alternatif Strategis untuk Pekerja Jakarta
8 Istilah Investasi yang Perlu Kamu Pahami sebelum Membeli Obligasi Ritel Seri ORI029
Lonjakan Investor Ritel Dorong Penguatan Sistem dan Literasi Transaksi Digital
Jangan Ikut-Ikutan Panik dengan Kondisi Industri Pasar Modal Indonesia Belakangan Ini
Ini Penyebab Orang yang Ditagih Utang Lebih Galak Menurut Psikiater IPB University
Siap-siap Terima THR Lebaran, Ini Tips Self Control Agar Duit Kamu Tak Langsung Lenyap
Mengenal ORI029: Pilihan Investasi Aman untuk Tumbuh dan Berdaya
Gaya Hidup Jalan, Keuangan Tetap Aman: Tips Anak Muda Mengelola Uang di Era Digital 2026
Bank Vatican Masuk Dunia Pasar Saham, Rilis Indeks Investasi Berprinsip Katolik
Pengeluaran Membengkak di Bulan Ramadan? Cek Tips Agar Tetap Hemat dan Terkontrol