PejuangKantoran.com - Perppu Ciptaker Sah jadi Undang-undang.
DPR RI mengesahkan RUU Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang Undang (UU).
Penetapan ini dilakukan lewat pemungutan suara dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/4).
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah Perppu ini bisa disetujui.
Baca Juga: Cara Menyusun Surat Resign yang Ringkas tapi Jelas, Pastikan Ada 4 Unsur Ini!
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" kata Puan.
Setelah mendengar jawaban peserta sidang, Puan menetuk palu tanda pengambilan keputusan.
Rapat ini dihadiri oleh 380 anggota dewan. Sekitar 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring dan 95 lainnya tidak hadir atau izin.
Sebelem pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU, Fraksi Partai Demokrat sempat berbicara di panggung dan menyampaikan keberatannya. Tak cuma itu, Fraksi PKS bahkan juga walk out lantaran tak setuju Perppu Ciptaker jadi UU.
Baca Juga: 10 Jurusan Perguruan Tinggi yang Punya Bayaran Kerja Rendah
Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker banyak mendapat tentangan dari masyarakat lantaran dianggap banyak merugikan buruh dan pejuang kantoran.
Bagaimana menurut kamu?
Artikel Terkait
4 Tips Meal Prep Buat Ibu Bekerja Agar Puasa Ramadhan Tetap Lancar
Survei: Orang Arab Ternyata Lebih Suka Dapat Amplop Uang Lebaran Dibanding Hadiah Lainnya
Dampak Setiap Keputusan Politik Akan Dirasakan Semua Warga, Masih Enggan Ikut Pemilu 2024?
Pro dan Kontra Seputar Larangan bagi Turis Asing untuk Menyewa Motor di Bali
Hari Kebahagiaan Internasional: 10 Quote Populer Agar Kamu Lebih Bahagia saat Bekerja
Pencari Kerja Gen Z Merasa Tidak Perlu Gelar Sarjana untuk Sukses dalam Karier
Jadi Produser di Hantu Baru, Rezky Adhitya Kesulitan Mengajak Acha Septriasa Ikut Main
Baru Muncul Bareng Di Academy Award, Jean Todt Pasangan Michelle Yeoh Ternyata Bukan Orang Sembarangan