KPK Gelar Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo sebagai Barang Bukti Dugaan Gratifikasi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 4 April 2023 | 06:00 WIB
Penampakan tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo yang digelar sebagai barang bukti dugaan gratifikasi. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)
Penampakan tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo yang digelar sebagai barang bukti dugaan gratifikasi. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

Dalam pembelaan dirinya melalui wawancara dengan CNN Indonesia TV beberapa hari sebelumnya, Rafael mengakui bahwa barang-barang yang disita oleh KPK memang miliknya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo: “Saya Dicari-cari Celahnya untuk Dijadikan Tersangka Penerima Gratifikasi!”

“Dan nilainya yang memang seperti apa adanya. Tapi kalau bicara nilai tas, dari 70 tas yang disita oleh KPK saat penggeledahan, itu mungkin paling banyak hanya 8 atau sampai 10 yang asli.

"Sisanya semuanya KW. Nanti biarkan mungkin pihak KPK yang bisa melihat itu apakah itu asli atau tidak,” paparnya.

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X