Komnas PA Soal Vonis AG: Tidak Jelas Mana Kenakalan Anak, dan Mana Kejahatan Anak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 11 April 2023 | 11:39 WIB
Arist Merdeka Sirait turut menyoroti vonis AG alias Agnes Gracia Haryanto. (YouTube/Intens Investigasi)
Arist Merdeka Sirait turut menyoroti vonis AG alias Agnes Gracia Haryanto. (YouTube/Intens Investigasi)

PejuangKantoran.comKomnas Perlindungan Anak (PA) turut memberikan tanggapan terkait sidang pembacaan vonis AG alias AGH (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Diketahui, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memberikan vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kepada AG. Vonis AG ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu empat tahun.

Baca Juga: Ayah David tentang Vonis AG: “One Down, Two More to Go”

“Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat, ya. Karena apa? Tadi sudah disebutkan oleh hakim juga, yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini belum dalam kondisi pulih seperti semula,” papar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada awak media.

“Yang memberatkan kedua adalah bahwa AG ini membiarkan kekerasan itu, tidak menghentikan. Yang meringankan, dia masih anak-anak karena masih usia 15 tahun, maka putusannya 3 tahun 6 bulan,” lanjut Arist.

Nasib AG setelah dijatuhi vonis oleh hakim

Menurut Arist, setelah pembacaan vonis, AG akan segera diserahkan ke rumah kesejahteraan sosial, yang kemungkinan berlokasi di Tangerang.

Ternyata, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang tinggal dan melakukan assessment-nya di sana.

“Di samping itu, hak atas dasar, misalnya pendidikan, kesehatan, harus di-take over oleh pemerintah walaupun menjalani setengah dari hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Komnas PA minta SPPA segera direvisi

Sebenarnya, kehadiran Arist dan tim dari Komnas PA bukan untuk menilai apakah vonis yang diterima AG sudah maksimal atau belum.

Tujuan mereka adalah untuk memberi dukungan kepada pemerintah agar segera undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) segera direvisi.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Hal yang Memberatkan Vonis Pelaku Penganiayaan David Ini?

 

Menurut Arist, saat ini dalam undang-undang tersebut, tidak jelas yang mana kenakalan anak, dan yang mana kejahatan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X