“Kejahatan itu pun mana yang kejahatan ringan, seperti tindak pidana ringan. Kalau tindak pidana ringan, bisa RJ [Restorative Justice].
“Kalau seperti yang dilakukan AG ini adalah tindak pidana berat dan itu tidak boleh ditawarkan RJ karena pasti keluarga korban tidak setuju terhadap RJ itu,” jelasnya.
Restorative justice yang dimaksud oleh Arist di sini adalah penyelesaian tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Penyelesaian ini akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
Arist juga menilai, kasus AG yang sempat ditawarkan untuk diversi juga tidak bisa dibenarkan. Karena dalam UU Sistem Pidana tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15 tahun, dan hanya diperbolehkan untuk anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan UU SPPA, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Menurut Arist, cara ini juga tidak cocok diterapkan untuk menangani kasus AG.
Baca Juga: Mengenal Pesantren Inggris Assalam Tempat David Ozora Pernah Menimba Ilmu
Jadi, kehadiran dirinya atas nama Komnas Perlindungan Anak lebih untuk mendorong sesegera mungkin direvisinya UU 11 tahun 2014, agar ke depannya lebih bisa diantisipasi tindakan mana yang dikategorikan kejahatan dan mana yang kenakalan.
“Oleh karena itu saya kira dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III agar segera mungkin SPPA atau Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak itu segera segera direvisi,” tegasnya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Dalai Lama Minta Maaf Usai Video Minta Anak Lelaki Isap Lidahnya Jadi Viral
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Belum Juga Dirilis, Ada Apa?
Ini Dia Kota Paling Toleran di Indonesia 2022, Kota Mana Menempati Peringkat Satu?
Lowongan Kerja Head Of Content Marketing untuk Brand Perawatan Bayi dan Anak-anak
Nggak Nyangka, Begini Rutinitas Perawatan Kulit Hamish Daud!
Usulan Tarif Tranjakarta Naik di Jam Sibuk, Setuju Nggak Kamu?