PejuangKantoran.com - Setelah sidang vonis AG alias AGH (15) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan enam rekomendasi yang berkaitan dengan hasil persidangan.
Salah satu rekomendasi yang cukup “kontroversial” adalah KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memimpin sidang, Sri Wahyuni Batubara, secara etik.
Baca Juga: Jalani Homecare di Rumah, David Ozora Masih Dipantau Ketat Selama 24 Jam
Menurut anggota KPAI, Dian Sasmita, KPAI menilai proses persidangan terhadap AGH telah melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah saat Hakim Sri membacakan pertimbangan yang menyebutkan aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan David Ozora, secara rinci dalam sidang terbuka.
Selain itu, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan untuk dengan segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus AG. Hal itu dikarenakan pihak jaksa tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak.
6 Rekomendasi KPAI terhadap sidang vonis AG
Menurut Dian, semua rekomendasi yang diberikan oleh KPAI ini bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan anak dengan keadilan restoratif di masa mendatang.
Berikut adalah enam rekomendasi KPAI, yang disampaikan dalam pernyataan tertulis.
1. Mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPA) DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang berurusan dengan hukum, baik yang menjadi korban, saksi, bahkan pelaku.
2. Meminta Dewan Pers agar melakukan peringatan terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
3. Meminta KY memeriksa Hakim Sri Wahyuni Batubara secara etik, yakni perihal proses persidangan terhadap AGH yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
4. Meminta Komisi Kejaksaan segera memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus AGH. Hal tersebut diminta karena pihak jaksa tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak.
Baca Juga: Warganet Kepo Dari Mana Uang untuk Bayar Rp1,2 Miliar, Ayah David: Gini Ya Netijen Sotoy....
5. Meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Tiga Kesalahan Terbesar Perempuan Saat Pakai Skincare Menurut Dokter Kulit: Jangan Pernah Lakukan Lagi
Ayah yang Baik, Oka Antara Selalu Beri Anak Kebebasan untuk Memilih
Lowongan Kerja Lead Data Engineer di PT BFI Finance Indonesia Tbk
Jalani Homecare di Rumah, David Ozora Masih Dipantau Ketat Selama 24 Jam
Anggota DPR Taufik Basari Bela TikToker Lampung Kota "Dajjal": “Bima adalah Kita”
Senopati Macet Parah Imbas Rekayasa Lalin di Santa, Hindari Jalan Ini Saat Pulang Kantor