Setelah mengantarkan sang pacar pulang dan kembali ke kediamannya, korban lalu bercerita kepada tiga teman mengenai peristiwa yang dialaminya.
Karena takut dimarahi oleh kedua orangtuanya soal kaca spion mobilnya yang rusak, korban dan teman-temannya sepakat untuk meminta ganti rugi kepada pelaku.
Pada 22 Desember 2022 pukul 02.00 WIB, korban dan ketiga temannya datang ke rumah pelaku. Saat memanggil-manggil nama pelaku, ternyata yang keluar kakak pelaku, disusul ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Saat ditanya mengapa mereka datang malam-malam, salah satu teman korban menjawab, “Kami ke sini datang hanya untuk baik-baik saja, Om. Untuk membicarakan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Aditya yang sudah merusak kaca spion milik Ken.”
Tidak terima rumahnya didatangi dini hari oleh banyak orang, Achiruddin menyuruh seorang laki-laki untuk mengambil senjata laras panjang. Saat itu, pelaku juga keluar rumah, lalu langsung memukul dan menendang korban.
Bukannya melerai, ayah pelaku justru memberikan kata-kata provokasi, seperti, “Sudah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas” dan “Sikutnya, dek. Judonya, dek. Kakinya, dek, Pukul sampai puas dia, dek”.
Sementara orang yang membawa senjata, menodongkan benda itu ke teman-teman korban agar tidak melerai sambil bilang, “Mundur, mundur kalian.”
Saat dianiaya, korban sudah berusaha membela diri, tetapi tidak bisa karena dikunci oleh teknik Judo pelaku. Meski sudah berkata “Ampun”, korban terus dianiaya.
Baca Juga: Selain Jalani Sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin, Sivitas BRIN Juga Dilaporkan ke Polisi
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Saat melakukan konferensi pers pada 25 April 2023, Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Saat itu, ayahnya pelaku, AKBP Achiruddin, juga turut hadir.
Mengapa kasus ini berjalan cukup lama padahal sudah terjadi dari 22 Desember 2023? Polda Sumatera Utara beralasan karena menunggu korban yang sudah kembali ke Inggris untuk kuliah, dan baru beberapa hari lalu datang ke kepolisian untuk disidik.
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Medan ini, kemudian ditarik ke Polda Sumatera Utara pada 28 Februari 2023 untuk disidik karena mendapat komplain dari orangtua korban. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Kolaborasi Seru Taeyang Bigbang dan Lisa Blackpink dalam Shoong
Berapa THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin? Ini Perhitungannya
Melly Goeslaw Sukses Turunkan Berat Badan Setelah Operasi Potong Lambung
August D Cerita Trauma dan Kecelakaan Motor di MV “Amygdala”
CEO Google Sundar Pichai Raih Penghasilan 226 Juta Dollar Meskipun Laba Iklan Jatuh
Bukan Heatwave yang Bikin Cuaca Panas di Indonesia, Meskipun Suhu Sempat Mencapai 37 Derajat Celcius