BPOM RI soal Indomie yang Ditarik di Taiwan: “Produk Mi Instan Aman Dikonsumsi”

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 29 April 2023 | 07:20 WIB
Ilustrasi:  Menurut BPOM, ada perbedaan metode analisis antara Indonesia dan Taiwan sehingga Indomie Rasa Ayam Spesial ditarik di negara tersebut. (Dok. Indomie)
Ilustrasi: Menurut BPOM, ada perbedaan metode analisis antara Indonesia dan Taiwan sehingga Indomie Rasa Ayam Spesial ditarik di negara tersebut. (Dok. Indomie)

PejuangKantoran.com - Beberapa hari lalu, Divisi Makanan dan Obat-obatan Departemen Kesehatan Taipei menyebut bahwa Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida.

Etilen oksida adalah senyawa kimia yang diduga bisa menyebabkan limfoma dan leukemia. Karena itu,  Pemerintah Taiwan memerintahkan toko-toko yang menjual Indomie Rasa Ayam Spesial untuk segera menarik produk tersebut.

Baca Juga: Depkes Taiwan Tarik Satu Varian Indomie yang Ditemukan Mengandung Zat Pemicu Kanker

Importir produk ini juga akan didenda antara NT$60.000 dan NT$200 juta atau sekitar Rp29 juta dan Rp972 miliar oleh Depkes Taiwan.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat Penjelasan BPOM RI Nomor HN.01.1.1.04.23.64 Tanggal 27 April 2023 Tentang Pemberitaan Hasil Pengawasan Produk Mi Instan Asal Indonesia Di Taiwan.

Menurut mereka, Indomie Rasa Ayam Spesial masih tergolong produk yang aman dikonsumsi di Indonesia. Alasannya karena varian produk ini telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Adanya perbedaan metode analisis

Ternyata, penilaian yang berbeda antara Indonesia dengan Taiwan ini terjadi karena adanya perbedaan metode analisis diantara kedua negara.

Menurut Otoritas Kesehatan Kota Taipei, mi instan Indomie mengandung Etilen Oksida (EtO) sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Metode analisis yang digunakan adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.

Jadi, kadar EtO sebesar 0,187 ppm menurut Taiwan setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. Padahal, Taiwan sama sekali tidak memperbolehkan kandungan EtO pada pangan.

Sementara di Indonesia, Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE adalah sebesar 85 ppm. Hal ini sudah diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Baca Juga: Makan Telur Tidak Bikin Sakit Jantung atau Stroke, Tapi Ini Aturannya

Dengan kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan, yaitu 0,34 ppm, angka itu tentu saja masih jauh di bawah BMR 2-CE yang ditetapkan di Indonesia. Bahkan, di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada, juga masih diperbolehkan.

Oleh karena itu, di Indonesia produk Indomie Rasa Ayam Spesial masih aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Langkah antisipasi BPOM RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X