Bawaslu Antisipasi Adanya Pelanggaran Pemilu dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi: Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada peringatan Hari Buruh Internasional, Bawaslu meminta partai politik untuk tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye. (Pixabay/Geralt)
Ilustrasi: Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada peringatan Hari Buruh Internasional, Bawaslu meminta partai politik untuk tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye. (Pixabay/Geralt)

PejuangKantoran.com - Peringatan Hari Buruh Internasional 2023 atau May Day yang digelar setiap 1 Mei, tahun ini bertepatan dengan musim politik di Indonesia yang semakin menghangat.

Agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengantisipasinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum Di Peringatan Hari Buruh.

Baca Juga: May Day: Partai Buruh dan KSPI Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Menurut Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tersebut, peringatan hari buruh di Indonesia bisa berpotensi digunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye oleh beberapa individu atau partai politik (parpol).

Tindakan pelanggaran yang dimaksud semisal menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan karena tahapan Pemilu saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Bawaslu melakukan imbauan kepada semua parpol

Untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, Bawaslu beserta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan imbauan kepada semua partai politik peserta Pemilu.

Mereka diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye, sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Jokowi Undang Investor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Parpol diimbau untuk tidak melakukan hal yang mengandung unsur ajakan untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu parpol atau individu yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Selain mengajak, mereka juga tidak diperbolehkan untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk melakukan hal tersebut.

Lalu, setiap parpol atau individu yang menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional juga dilarang membawa dan/atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut parpol.

Laporkan jika terjadi pelanggaran

Jika ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka akan segera dilakukan tindak lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X