PejuangKantoran.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi dibuka pada 10 Mei 2023 lalu.
Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah negeri wajib mengikuti mekanisme penerimaan PPDB yang sudah ditetapkan.
Salah satunya adalah mengenai jalur penerimaan PPDB. Setiap sekolah akan membuka empat jalur dengan waktu yang berbeda-beda. Jadi, setiap anak bisa mendaftarkan diri di jalur sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Pantas Bisa Rebut Emas SEA Games 2023, Rehan Naufal Kusharjanto Ternyata Anak Legenda Bulu Tangkis!
1. Jalur Prestasi
Ini sesuai dengan Permendikbud Pasal 24 yang bertuliskan, “Jalur yang ditentukan berdasarkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.”
Jalur ini mementingkan perkembangan anak secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan nonakademik mereka. Indikator untuk seleksi Jalur Prestasi adalah:
● Nilai rapor
● Persentil nilai rapor (digunakan untuk memediasi inflasi nilai rapor atau nilai yang terlalu tinggi dan karena nilai rapor antarsekolah tidak terstandarisasi)
● Prestasi akademik
● Prestasi non-akademik
● Persentil non-akademik
Untuk prestasi dalam bidang akademik, diperbolehkan dalam skala internasional, nasional, provinsi, atau bahkan kota/kabupaten.
Sementara prestasi nonakademik bisa berupa kejuaraan internasional, nasional, provinsi, kota/ kabupaten; pengalaman berorganisasi atau kepemimpinan; dan prestasi yang didapatkan dari seleksi ketat bukan perlombaan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diadakan karena Permendikbud Pasal 21 yang berisi, “… diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b. penyandang disabilitas … memprioritaskan jarak tempat tinggal CPDB yang terdekat dengan sekolah.”
Penerimaan PPDB lewat Jalur Afirmasi ini akan dibagi menjadi dua prioritas, yaitu:
● Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Panti;
2. Anak penyandang disabilitas;
3. Anak nakes wafat karena COVID;
4. Anak pemegang KJP Plus sekaligus PIP.
● Afirmasi Prioritas Kedua
1. Anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Anak dari pengemudi Trans Jakarta bus kecil;
4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Artikel Terkait
Rayakan Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Candi Borobudur, Indonesia
Akting Dipocong Ternyata Nggak Gampang, Jourdy Pranata Sampai Mau Nangis!
Kenaikan Isa Almasih, Ketika Yesus Telah Menyelesaikan Karya dan Pelayanannya di Dunia
Daftar Pekerjaan yang Disebut Tak Akan Bisa Digantikan Kecerdasan Buatan (Untuk Sementara)
National University of Singapore Buka Kursus Online Gratis untuk Tingkatkan Profesionalisme Dunia Kerja
Sempat Pingsan, Atlet Balap Sepeda Dara Latifah Sabet 2 Emas di SEA Games Kamboja 2023