Jangan Sampai Salah, Ini 4 Jalur Masuk PPDB untuk SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 16 Mei 2023 | 21:34 WIB
Setiap sekolah akan membuka empat jalur penerimaan PPDB dengan waktu yang berbeda-beda. (Pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
Setiap sekolah akan membuka empat jalur penerimaan PPDB dengan waktu yang berbeda-beda. (Pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Baca Juga: Pengabdian Amira Abdat, Jadi Satu-satunya Dokter Kandungan di Fakfak, Papua Barat

3. Jalur Zonasi

Dalam Permendikbud Pasal 20 dijelaskan, “Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah … memperhatikan sebaran sekolah, … sebaran domisili CPDB, daya tampung sekolah.”

Ada perbedaan mengenai Jalur Zonasi untuk anak di tingkat SD dengan SMP dan SMA. Sementara untuk PPDB SMK tidak menerapkan Jalur Zonasi ini.

Untuk Zonasi SD, suatu sekolah diperuntukkan hanya bagi Calon Peserta Didik Baru CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah tersebut.

Hal ini berdasarkan data empiris yang menunjukkan bahwa sebaran dan daya tampung SD Negeri cukup memadai.

Sementara untuk Zonasi SMP dan SMA, zonasi dibagi menjadi tiga prioritas, dengan rincian sebagai berikut.

● Zona prioritas pertama untuk:

1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah; dan
2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang dituju.

Zona prioritas kedua untuk CPDB yang berdomisili di RT yang berada di sekitar sekolah yang dituju berdasarkan pemetaan.

Zona prioritas ketiga untuk CPDB yang domisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur PPDB yang satu ini sesuai dengan Permendikbud Pasal 23 yang bertuliskan, “Jalur untuk calon peserta didik baru yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari: instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.”

Jika orang tua ini mengikuti PPDB lewat jalur ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Baca Juga: Waktu Negosiasi Berakhir, LockBit Sebar Data BSI di Situs Gelap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X