Kuasa hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan mengatakan bahwa PT Ikeda menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan sudah memanggil H untuk meminta keterangan.
H sendiri sudah bekerja sebagai manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, sejak 2020. Sementara AD bekerja di perusahaan yang sama sejak November 2022.
Baca Juga: Aghniny Haque Beberkan Kedekatan dengan Ibunya Sampai Mirip Orang yang Terlalu Posesif
Kasus diambil alih Bareskrim Polri
Sementara itu, kasus karyawati yang diharuskan staycation bareng bos yang melibatkan bos di Cikarang ini sudah diambilalih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polisi Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Kasus diambilalih karena ada kemungkinan juga terjadi di tempat lain. Selain itu, Bareskrim juga akan menyelidiki kemungkinan kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain.
Sebelum kasus resmi diambilalih Bareskrim minggu lalu, Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor atau korban, saksi terlapor, dan dua orang saksi ahli.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD tersebut. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Jokowi Janjikan Bonus untuk Timnas Sepak Bola Indonesia Usai Raih Emas di SEA Games 2023
ChatGPT Disebut Bisa Membuat Perencanaan Menu Makan dan Daftar Belanja, Ini Pendapat Para Ahli
UNICEF Training Adolescent Participation and Civic Engagement, Bisa Dapat Sertifikat
Pekerjaan Sibuk Kamu Ternyata Bisa Rusak Tidur
Selalu Jadi Pria "Manis", Kim Seon Ho Muncul sebagai Sosok Kejam dalam The Childe
Yang Mau Bekerja Sambil Belajar, Yuk, Kumpul Sini di Astra Graduate Program!