Mengenai hal ini Sulaeman menjelaskan bahwa permintaan mengenai pemisahan ruangan penahanan sepenuhnya tanggung jawab pihak Rutan Cipinang. Namun, ia memastikan bahwa pengamanan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi kalau masalah rutan, itu dua-duanya (Mario dan Shane) di rutan kelas 1. Teknis di dalamnya, teknisnya (ditentukan) di rutan," katanya.
Baca Juga: Proses Hukum Mario Dandy Berjalan Lambat, Hotman Paris Curiga Berkaitan dengan Kondisi David Ozora
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mengenakan padanya pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Cek Paspor Kamu! Ini Daftar Negara yang Tak Terima Paspor Masa Berlaku di Bawah 6 Bulan
Kenali 3 Fakta Penting Tentang Hormon Tiroid bagi Pekerja di Usia Produktif
Meski Kondisi Suga BTS Kurang Fit, Konser Hari Pertama Pecah! ARMY Sampai Tak Mau Pulang
Viral Video Mario Dandy Bebas Memakai Borgol Cable Tie Sendiri, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya
Tanda Bahwa Keuangan Kamu Baik-Baik Saja, Meskipun Kamu Mengira Sebaliknya!
7 Film Biografi Perusahaan Besar di Dunia yang Bisa Ditonton Weekend Ini, Ada Banyak Pelajarannya!