PejuangKantoran.com - Sejak Mario Dandy Satriyo ditahan pihak kepolisian pada 22 Februari 2023 karena menganiaya David Ozora, kasus ini bisa dibilang berjalan lambat.
Bahkan, pihak keluarga sampai geregetan karena tidak ada kemajuan dari kasus ini.
Hari ini, Kamis (25/5/2023), berkas perkara Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas, sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Pelimpahan berkas tahap II baru dilakukan pada Rabu (23/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Lelah Kasusnya Tidak Jelas, Mario David Malah Diperiksa untuk Kasus Rafael Alun
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus ini memakan waktu yang sangat panjang karena adanya kolaborasi interprofesi dan metode yang dilakukan secara SCI (scientific crime investigation).
Namun, pengacara terkenal Hotman Paris memiliki pendapat lain. Menurutnya, pihak Mario Dandy sengaja menunggu kondisi David semakin sehat.
Hal itu dilakukan karena dengan semakin membaiknya kondisi David sebagai korban, maka akan berpengaruh terhadap pasal yang dikenakan terhadap Mario sebagai pelaku dan juga vonis hakim.
Kemungkinan perubahan pasal untuk Mario Dandy
Dalam acara Hot Room, Hotman mengatakan bahwa pasal yang menjerat Mario bisa diubah lebih ringan jika sidang putusan digelar ketika kondisi David sudah semakin pulih atau bahkan sembuh.
“Penyelidikan kasus Mario sengaja diperlambat agar nunggu sehat, sehingga pasal yang diancamkan bukan 355 tapi lebih ringan 351,” katanya.
Baca Juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali Mengaku Kasihan dengan Masa Depan Para Pasien
Pasal 355 KUHP berbunyi, “(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara isi Pasal 351 KUHP yaitu, “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Dari kedua pasal tersebut bisa dilihat perbedaan hukuman yang cukup jauh jika Mario dikenakan Pasal 355 atau hanya Pasal 351.
Pakar hukum pidana Dr Jamin Ginting setuju dengan pendapat Hotman Paris. Menurutnya, memang benar bahwa kondisi korban bisa mempengaruhi vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.
Artikel Terkait
4 Hal yang Disiapkan ARMY Jelang Konser Suga BTS di Jakarta, Ramaikan Tagar #NoINDOMYatAirport
Minum Kopi Pagi-pagi saat Perut Masih Kosong, Bahaya Nggak Sih?
Pssst… Ini Bocoran Pertanyaan Saat Interview Kerja di Pertamina, BCA, dan Unilever!
Doa Agar Dimudahkan Mendapat Pekerjaan dan Rezeki yang Halal, Amalkan Yuk!
Syarat Meminjam Samsung Galaxy S23 buat Nonton Konser Suga BTS , Berlaku di Hari Konser!
Mengenal Sigit Djokosoetono, CEO Bluebird yang Menyamar Jadi Supir Taksi Seharian